Pengisian BBM Pertalite Bersubsidi tanpa Menerapkan Sistem Barcode di SPBU Kilometer 16 Bintan, Disorot

waktu baca 3 menit
Senin, 14 Sep 2026 15:27 0 admin
Views: 725

Bintan, dinamikaglobaltimes.id 

Praktik penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertalite bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) nomor 14-2917-31 kilometer 16 arah Tanjung Uban disorot lantaran tak menerapkan sistem Barcode. Hal tersebut telah lama berlangsung. Namun tak ada tindakan dari Aparat Penegak Hukum (APH) setempat. Sementara, SPBU lainnya, masih patuh terhadap aturan yang ada. 

Praktik nyeleneh yang diterapkannya juga terlihat nyata. Pihak pengelola terkesan sengaja memelihara para pengendara sepeda motor bertangki besar untuk mengisi BBM bolak-balik guna disalin ke jerigen yang telah disiapkan di tempat tersembunyi. Dan kemudian diperjual belikan.

Sementara, ada aturan yang melarang melakukan penimbunan BBM Pertalite Bersubsidi. Seperti yang tertuang dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pasal 55 Jo Pasal 53,

1). Dilarang menggunakan tangki modifikasi untuk membeli BBM bersubsidi guna diperjual belikan. 

2). Satu kendaraan, sama dengan satu kali isi per hari BBM bersubsidi. Jika terjadi pelanggaran dikenakan sanksi. 

3). Dilarang keras melangsir BBM bersubsidi ke jerigen untuk diperjual belikan.

Umumnya, BBM Pertalite bersubsidi yang ditampung oleh pelangsir minyak itu, akan dijual eceran dengan kemasan botol. Hal itu dapat ditemui di pinggiran jalan raya. Bisnis ilegal di balik usaha kecil itu, dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat luas. Belum lagi resiko kebakaran lantaran penimbunan yang tak memiliki pengamanan. Tak hanya itu, minyak yang ditimbun pun jumlah nya terbilang cukup banyak.

Diduga kuat, sistem penjualan eceran BBM Pertalite bersubsidi yang dikemas dalam botol, hanya modus. Tak terlepas kemungkinan, BBM bersubsidi itu bakal dijual ke perusahaan dengan harga Industri.

Seorang pelanggan yang sedang ngantri di SPBU itu mengeluh lantaran panjangnya antrian, “kalau dilihat dari panjangnya antrian ini, baiknya pengusahanya membuka lagi mesin pengisian yang satu lagi. Jangan cuma satu. Apalagi kalau dilihat sepeda motor yang tangkinya besar ini, mereka bolak balik bisa mengisi minyak, “tuturnya.

Sementara, seorang petugas di SPBU tersebut yang sedang melayani konsumen di mesin pengisian BBM ditanya mengapa tidak menggunakan Barcode, petugas berseragam merah itu spontan menjawab, “iya . . . Disini nggak menggunakan Barcode. Soalnya, kalau pakai itu, bikin lama, “ujarnya polos sambil memegang selang Nozle di lokasi pengisian BBM, (14/09/1026).

Gonjang-ganjing soal layanan di SPBU tersebut, memang dikeluhkan banyak konsumen. Ditambah lagi, beberapa waktu lalu terungkap, minyak Pertalite bersubsidi di SPBU ini dikeluhkan konsumen lantaran bercampur Solar. Dan akhirnya dikomplain pengendara karena mesin sepeda motornya rusak akibat menggunakan minyak Pertalite bercampur Solar.

Terkait SPBU tak menerapkan sistem Barcode, media ini coba lakukan konfirmasi melalui layanan WhatsApp kepada  pengelola SPBU bernama Hanafi Alief ke ponselnya, Senin (14/09/2026). Namun, ditunggu sampai beberapa jam, sang pengelola tak merespon.

Terpisah, Sukri, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten  Bintan ketika diminta tanggapannya terkait sikap SPBU itu, berjanji akan turun ke SPBU tersebut guna melakukan kordinasi, “sy cek dulu ya. Kami akan koordinasi dengan pihak SPBU tersebut, “janjinya melalui layanan WhatsApp, (14/09/2026). (Richard).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA