PHK Sepihak di PT BAI Berbulan-Bulan Tak Tuntas, Disnaker Bintan & Disnakertrans Kepri Dipertanyakan Profesionalitasnya

waktu baca 3 menit
Selasa, 1 Sep 2026 17:07 0 admin
Views: 837

Bintan, dinamikaglobaltimes.id 

Kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK sepihak) kembali mencuat di kawasan strategis Kabupaten Bintan. Kali ini menimpa seorang karyawan berinisial G yang telah mengabdi selama 5 tahun di PT Bintan Alumina Indonesia (PT BAI). Dipecat dengan alasan yang dianggap sepele, kasus ini bergerak dari Disnaker Kabupaten Bintan hingga Disnakertrans Provinsi Kepri, namun berbulan-bulan tak kunjung menemukan titik terang. Kini, Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (F-SPSI) Reformasi Kepri turun tangan dan mempertanyakan keseriusan instansi terkait.

Dipecat Karena “Kesalahan Kecil”, Pesangon Ditawar Rp1 Juta. 

G menceritakan bahwa ia diberhentikan sepihak dengan dua tuduhan: meninggalkan pos kerja dan bermain gawai saat jam kerja. Padahal, saat itu ia sedang membaca informasi terkait pekerjaan dari grup komunikasi internal perusahaan. Penjelasannya tidak didengarkan sama sekali oleh pihak manajemen.

“Saya meninggalkan pos sebentar, lalu dituduh bermain HP. Padahal saya sedang membaca informasi pekerjaan dari rekan kerja. Tapi saat saya jelaskan, HRD tidak mau mendengar. Saya langsung disuruh keluar. Padahal sudah lima tahun bekerja. Waktu itu sempat ditawari uang satu juta rupiah, tapi saya tidak terima, “ungkap G lirih.

Pemecatan itu terjadi akhir 2025. G segera melaporkan kasus ini ke Disnaker Kabupaten Bintan di Km 42 arah Tanjung Uban. Mediasi sempat dilakukan, namun tidak menghasilkan kesepakatan. Persoalan pun dilimpahkan ke Disnakertrans Provinsi Kepri, namun hingga berita ini ditayangkan, kasus tersebut belum juga selesai.

Disnaker Bintan dan Disnakertrans Kepri Dipertanyakan

Keterlambatan penyelesaian kasus yang terkesan sederhana ini memunculkan pertanyaan mendasar: Sesulit apakah menyelesaikan kasus PHK ini ? Apakah kedua instansi tersebut tidak memiliki tenaga yang memadai ?

Merasa jalan hukum resmi buntu, G akhirnya mengajukan pengaduan ke F-SPSI Reformasi Provinsi Kepri. Ketua F-SPSI Reformasi Kepri, Adri Maulana, menerima pengaduan tersebut dan menyoroti lemahnya penanganan di tingkat kabupaten.

“Kami menerima laporan PHK sepihak di PT BAI sejak akhir 2025. Sampai sekarang belum tuntas. Ini yang jadi pertanyaan besar. Mengapa persoalan seperti ini tak kunjung selesai ? Jangan karena seorang karyawan, lalu dianggap remeh. Apapun alasannya, hak pekerja harus dipenuhi, “tegas Adri saat ditemui.

Ia menilai kinerja Disnaker Kabupaten Bintan kurang profesional. “Jangan gampang melimpahkan ke provinsi. Apakah di Disnaker Bintan tidak ada petugas yang mampu menangani kasus PHK ? Ini harus segera diatasi,” kritiknya.

Konfirmasi Dibiarkan Tanpa Jawaban

Media ini berupaya menelusuri dua pihak terkait :

Disnakertrans Provinsi Kepri : Konfirmasi dikirim melalui WhatsApp kepada Sekretaris Disnakertrans, Ardianti, pada (01/09/2026). Hingga berita ini ditayangkan, tidak ada tanggapan.

Pihak PT BAI: HRD PT BAI, Bayu, yang disebut menawarkan uang Rp1 juta kepada G, juga dikonfirmasi melalui WhatsApp pada waktu yang sama. Pun tidak ada jawaban.

Penegakan Hukum Ketenagakerjaan Dipertanyakan

Kasus ini memunculkan gambaran bahwa penanganan sengketa ketenagakerjaan di wilayah Kepri terkesan lamban dan tidak tegas. Padahal, Indonesia memiliki Undang-Undang Ketenagakerjaan yang melindungi hak setiap pekerja tanpa terkecuali. Apakah perlindungan hukum itu hanya berlaku di atas kertas ? Atau ada pertimbangan lain yang membuat kasus ini berlarut-larut ?

“Setiap pekerja memiliki hak yang sama. Jangan ada standar ganda. Apapun perusahaannya, sekalipun besar dan strategis, hukum tetap harus ditegakkan secara adil dan transparan, “tutup Adri.

Hingga berita ini ditayangkan, kasus G masih belum terselesaikan. F-SPSI Reformasi Kepri berjanji akan mendampingi hingga tuntas. Media ini akan terus memantau perkembangan kasus ini. (Richard).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA