Kepri, dinamikaglobaltimes.id
Kebijakan pemasangan peringatan bahaya kesehatan bergambar pada kemasan rokok serta seruan keras “Gempur Rokok Ilegal” yang digaungkan pemerintah, dalam hal ini Bea dan Cukai, tampaknya belum mampu menekan peredaran rokok tanpa pita cukai, khususnya di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Sebaliknya, barang yang bisa dikategorikan selundupan ini justru semakin leluasa beredar. Bahkan, telah mendominasi pasar yang justru menimbulkan kerugian besar bagi produsen rokok yang patuh akan aturan dan memberi kontribusi kepada negara.
Kondisi ini semakin menguatkan dugaan tentang lemahnya penindakan yang dilakukan oleh pihak berwenang. Khususnya pihak Bea dan Cukai. Provinsi Kepri merupakan daerah yang berbatasan langsung dengan negara tetangga. Dan sangat berpeluang menjadi jalur keluar masuknya rokok ilegal.

Ketiadaan penindakan nyata ini terlihat dari sikap bungkam pihak terkait saat dimintai penjelasan. Media ini telah berulang kali berupaya mengonfirmasi perkembangan penanganan peredaran rokok non cukai di wilayah Kepri. Namun hingga berita ini diturunkan belum juga direspon. Sikap seperti ini lah yang memicu kecurigaan luas di kalangan masyarakat, bahwa pihak berwenang sedang melakukan aksi “tutup mulut” terhadap masalah yang semakin tak terbendung ini.

Pasar Penuh, Penindakan Nihil
Sebut saja Roni, warga Tanjungpinang yang kerap beraktivitas di Batam, dan Bintan menyampaikan kekhawatirannya setelah mengamati peredaran barang ilegal ini dalam beberapa waktu terakhir. Menurutnya, rokok non cukai kini bukan lagi barang sulit ditemukan, melainkan sudah terpajang secara bebas di berbagai titik penjualan.
“Kalau saya amati, peredaran rokok non cukai di daerah ini justru sudah menguasai pasar. Mendapatkannya pun sangat gampang, karena memang terpajang di mana-mana. Saya juga heran, mengapa hal ini tidak segera diberantas ? “ujar Roni saat ditemui di kawasan Bintan Center, Senin (26/08/2026).

Lebih jauh, Roni menduga telah terbentuk jaringan mafia rokok yang terorganisir. Menurutnya, mata rantai jaringan inilah yang menjamin pasokan rokok ilegal tak pernah putus. Ia juga menyebut ada indikasi jalur masuk yang luput dari pengawasan.
“Saya menduga masuknya barang ini dilakukan pada malam hari atau subuh melalui jalur-jalur yang tak terpantau, termasuk pelabuhan-pelabuhan kecil. Terasa ada sistem yang memastikan barang ini terus mengalir ke pasar lokal, “tambahnya.
Merugikan Negara dan Industri Sah
Maraknya rokok non cukai bukan sekadar masalah perdagangan, melainkan melanggar aturan hukum dan menimbulkan kerugian beruntun. Pastinya, rokok tanpa cukai tidak menambah pendapatan negara, sekaligus mematikan daya saing perusahaan rokok yang taat aturan, yang mana sebagian besar menyerap ribuan tenaga kerja lokal.
Secara hukum, peredaran ini jelas dilarang. Berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, setiap orang dilarang menawarkan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai termasuk rokok yang tidak membayar kewajiban cukainya.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini memiliki konsekuensi berat. Pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun serta denda setinggi-tingginya 10 kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Namun di lapangan, ancaman hukum tersebut tampaknya tidak menjadi hal yang menakutkan. Semboyan pemberantasan yang terus menggema, seakan tak berjalan beriringan dengan langkah nyata di lapangan. Masyarakat pun mempertanyakan, sampai kapan ketidakpastian ini dibiarkan berlarut-larut, dan kapan pihak berwenang benar-benar bergerak untuk menegakkan aturan ? Jangan hanya meneriakkan “Gempur Rokok Ilegal”. Namun di lapangan terkesan lamban tindakan.
Disisi lain, Fauzan, Ketua Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (Akpersi) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) terpanggil untuk mengomentarinya. Pria bertubuh atletis ini merasa risih melihat bisnis haram yang tak kunjung bisa diatasi oleh Aparat Penegak Hukum (APH) di Provinsi Kepri. Takutnya ada oknum APH yang ikut nimbrung dalam bisnis haram ini.
Menurutnya, dirinya telah pula melayangkan surat konfirmasi ke Kantor Wilayah (Kanwil) Bea dan Cukai yang ada di Tanjung Balai Karimun (TBK). Namun, ditunggu sampai sebulan, malah tak ada respon, “terus terang, saya sendiri merasa sangat geram melihat semakin maraknya bisnis rokok ilegal di daerah ini, “tuturnya, di bilangan Batu 16 Bintan (26/08/2026).
“Parahnya lagi, lanjutnya. Surat yang saya layangkan kantor Kanwil BC sebulan lalu, justru tak ada jawaban sama sekali. Saya menduga, ada oknum di lingkungan BC di Kepri ini turut serta berkolaborasi dalam menjalankan bisnis haram ini. Makanya bisa langgeng, “bebernya.
Bisnis rokok ilegal yang menggiurkan ini, disebut-sebut sangat empuk hasilnya. Makanya semakin menjamur pelakunya. Diharapkan, bagi pihak-pihak yang berkompeten membasminya, supaya segera menyingsingkan lengan baju untuk memberantasnya. Tak perlu takut dengan mata rantai sindikat yang gentayangan di seantero negeri ini. Karena, negara ini adalah negara hukum.
Untuk mendapatkan penjelasan yang lebih akurat, coba dilakukan konfirmasi kepada petugas yang berada di satuan Intel Bea & Cukai Wilayah Kepri bernama Boby melalui layanan WhatsApp ke ponselnya (28/08/2026). Namun ditunggu hingga hari ini, pejabat tersebut tak ada jawaban. (Richard).





