Lahan Bersertifikat dipertanyakan, Kuasa Hukum Hunian Harmoni Park : Jangan Klaim Tanpa Pembuktian Hukum

waktu baca 3 menit
Sabtu, 22 Agu 2026 17:44 0 admin
Views: 646

Tanjungpinang, dinamikaglobaltimes.id 

Perselisihan lahan kembali mewarnai pembangunan di Kota Tanjungpinang. Proyek perumahan Hunian Harmoni Park (sebelumnya, Griya Asri Residence) di Jalan Batu Naga, RT 002/RW 003, Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur, kini terhambat klaim kepemilikan dari pihak lain yang mengaku sebagai ahli waris.

Melalui kuasa hukumnya, Charles Lumbanbatu, SH, pemilik dan pengembang proyek menegaskan bahwa lahan yang digunakan untuk pembangunan perumahan tersebut telah memiliki dokumen kepemilikan yang sah dan tercatat resmi di instansi berwenang.

Dokumen Kepemilikan Jelas dan Terverifikasi

Berdasarkan data sertifikat tanah yang dihimpun media ini, lahan seluas 23.252 meter persegi tersebut tercatat atas nama Nurman, terbagi menjadi dua bidang:

Bidang I: Luas 14.162 m², status Hak Milik, NIB 32.05.000010488.0 — diperoleh melalui penetapan pemberian Hak Milik secara sistematis berdasarkan Usulan Nomor 153/2025, ditetapkan 15 Desember 2025, serta tercatat pelunasan BPHTB sesuai Permen ATR/KBPN No. 06 Tahun 2018.

Bidang II: Luas 9.090 m², status Hak Milik, NIB 32.05.000011305.0 — berawal dari Keputusan No. 1786/HM/KW.24-KPR/1992 tanggal 13 Oktober 1992, dan telah beralih sah melalui Akta Jual Beli No. 11/2026 tanggal 25 Februari 2026 buatan PPAT Chrisanty Pintari.

“Seluruh riwayat perolehan hak dan dokumen pendukungnya lengkap dan sah menurut ketentuan yang berlaku. Pembangunan perumahan Hunian Harmoni Park pun dilaksanakan di atas lahan yang jelas status hukumnya,” tegas Charles dalam keterangan pers, Sabtu (22/8/2026).

Klaim Tanpa Bukti Mengganggu Jalannya Proyek

Kendati dokumen kepemilikan telah lengkap, pembangunan proyek yang masih berlangsung ini disebut-sebut mendapat gangguan dari Rian Syahputra, yang mengaku sebagai ahli waris almarhum Syamsuri dan menyatakan memiliki hak atas lahan tersebut.

Dilaporkan bahwa Rian bersama sejumlah orang telah beberapa kali mendatangi lokasi proyek dan meminta para pekerja menghentikan aktivitas pembangunan.

“Bentuk nyata gangguannya adalah mendatangi lokasi, membawa orang lain, dan memaksa pekerjaan dihentikan. Namun hingga saat ini, kami belum pernah menerima dokumen resmi apa pun yang mendukung klaim tersebut,” ungkap Charles.

Pihak pengembang juga menyebut belum menerima surat somasi, panggilan resmi dari pihak berwajib, maupun bukti pengajuan sengketa tanah. Meski disebut-sebut telah membuat laporan, pihak pengembang belum pernah dipanggil atau diberitahu perkembangan prosesnya.

“Katanya sudah dilaporkan, tapi kami tidak pernah dipanggil, tidak pernah diberi tahu prosesnya sampai mana. Bahkan ketika diminta menunjukkan bukti laporan, tidak ada yang ditunjukkan. Tidak ada surat, tidak ada dasar hukum yang disampaikan,” tegasnya.

Mediasi Ditawarkan, Tetapi “Kembalikan Tanah” Tanpa Alasan Tak Dapat Diterima

Pihak pengembang sebenarnya telah membuka ruang mediasi untuk menyelesaikan masalah secara damai. Namun upaya tersebut belum membuahkan hasil karena pihak pengklaim hanya meminta “lahan dikembalikan” tanpa menjelaskan dasar hukum kepemilikannya.

“Kami terbuka, mari bicara, apa dasar klaimnya, buktikan secara sah. Tapi kalau hanya datang dan bilang ‘kembalikan tanah kami’ tanpa bukti apa pun, tentu kami tidak bisa menerima begitu saja,” ujar Charles.

Tegasan, Klaim Harus Melalui Jalur Hukum, Bukan Paksaan

Charles menegaskan pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya hak pihak lain, asalkan dapat dibuktikan secara sah melalui prosedur hukum yang berlaku. Namun klaim tanpa bukti yang disertai tindakan mengganggu pembangunan tidak dapat dibiarkan berlanjut.

“Kita tidak menghalangi siapa pun. Kalau memang punya hak, buktikan dengan dokumen resmi, tempuh jalur hukum yang benar. Seribu kali pun orang mengklaim, kalau tidak ada bukti yang sah, klaim itu tetap lemah dan harus dipertanyakan tujuannya, “pungkas Charles.

Pihak pengembang meminta agar seluruh pihak menghormati proses hukum dan tidak melakukan tindakan sepihak yang dapat merugikan investasi serta menghambat pembangunan perumahan yang telah direncanakan. (Richard)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA