Tanjungpinang, dinamikaglobaltimes.id
Situasi di Kampung Nusantara, Kilometer 15, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, semakin memprihatinkan. Ratusan warga yang telah bermukim puluhan tahun dan tercatat secara sah sebagai penduduk Kota Tanjungpinang justru dibelenggu pembatasan administratif yang dinilai tidak berdasar.

Lahan Terbengkalai Puluhan Tahun, Warga Memanfaatkan
Lahan seluas 253 hektar yang kini sebagian telah menjadi tempat bermukim warga, sebelumnya merupakan hak milik PT. Citra Daya Aditya (PT. CDA) dengan status Hak Guna Bangunan (HGB). Berdasarkan informasi yang dihimpun, masa berlakunya telah habis sejak 10 September 2024. Selama lebih dari 30 tahun, lahan itu terbiar kosong tanpa pemanfaatan apa pun dari pemegang hak.
Melihat lahan terlantar, warga mulai mengelola dan memanfaatkannya. Seiring berjalannya waktu, kawasan itu tumbuh menjadi pemukiman. Ratusan rumah berdiri, warga bermukim, bahkan Pemerintah Kota Tanjungpinang telah mengakui keberadaan kawasan itu dengan membentuk dan melantik pengurus Rukun Tetangga (RT) hasil pemilihan warga. Seluruh warga memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) resmi beralamat di Kampung Nusantara bukti sah pengakuan negara atas keberadaan mereka di sana.
Surat Himbauan Camat Justru Mematikan Hak Warga
Namun pengakuan itu tampaknya tidak berbanding lurus dengan pelayanan yang diterima. Melalui Surat Himbauan Nomor B/590/104/7.2.01/2026 tertanggal 24 Juli 2026, yang ditandatangani Camat Tanjungpinang Timur, H. Saparilis S.Ag.Msi, tercantum aturan tegas. Pada poin kelima disebutkan, RT, RW, dan perangkat Kelurahan dilarang memberikan rekomendasi maupun surat keterangan yang dapat dijadikan dasar penerbitan dokumen pertanahan di lokasi tersebut.
Faktanya, larangan itu kini melebar jauh melampaui urusan pertanahan. Warga justru dilarang memperoleh rekomendasi untuk keperluan umum yang sama sekali tidak berkaitan dengan status tanah.
Surat Keterangan Domisili Pun Ditolak, Padahal Bukan Urusan Lahan
Seorang warga yang telah bermukim 15 tahun di kawasan itu menceritakan perjalanannya, “Saya sudah lima belas tahun tinggal di kampung ini. Awalnya bertani, lima tahun kemudian bangun pondok, lama-lama dipermanenkan dan dihuni bersama keluarga, “ujarnya sambil meminta agar namanya tidak dipublis, (17/07/2026).
Terpisah, seorang warga lainnya yang juga tinggal di kawasan itu, pernah mengajukan surat keterangan domisili untuk kelengkapan administrasi pengajuan pinjaman ke Bank BRI, pihak Kelurahan Air Raja menolak menerbitkannya. Alasan yang dikemukakan, lantaran ada surat himbauan dari atasan.
“Kami tidak bisa menerbitkan rekomendasi kepada warga yang tinggal di Kampung Nusantara, Pak. Kami lakukan sesuai surat himbauan atasan, “jawab salah seorang staf di kantor Kelurahan Air Raja (27/07/2026).
Padahal, surat keterangan domisili sama sekali tidak berkaitan dengan pengurusan lahan. Hal ini menunjukkan bahwa surat himbauan yang seharusnya mengatur urusan pertanahan justru dipelesetkan menjadi larangan umum yang mematikan pelayanan dasar kepada warga yang sah ber-KTP.
Kontras, Saat Pemilihan Suara Dicari, Sekarang Diabaikan
Situasi ini terasa semakin ironis. Di kawasan yang kini dibelenggu larangan administratif itu, suara warga sangat dicari pada saat pemilihan kepala daerah. Namun ketika warga membutuhkan pelayanan publik paling dasar justru dihambat. Warga berhak bertanya, apakah pengakuan negara atas keberadaan mereka hanya berlaku saat musim pemilu saja ?
Pertanyaan yang Belum Terjawab
Terkait permasalahan ini, setidaknya ada tiga hal mendesak yang harus dijelaskan secara terbuka,
1. Apakah surat himbauan Camat memiliki dasar hukum yang membatasi penerbitan surat keterangan domisili yang tidak berkaitan dengan lahan ?
2. Bagaimana nasib ratusan warga sah yang tercatat sebagai penduduk Tanjungpinang Timur namun tidak dapat memperoleh pelayanan administratif paling dasar ?
3. Apakah keberadaan RT dan alamat KTP warga diakui atau tidak oleh pemerintah kota ? Jika diakui, mengapa pelayanannya dihambat ?
Sampai berita ini diturunkan, belum ada kejelasan dari pihak Kecamatan maupun Kelurahan. Warga Kampung Nusantara berharap keberadaan mereka diakui sepenuhnya, hak-hak administratifnya dipulihkan, dan tidak dijadikan objek kebijakan yang dianggap menyimpang dari ketentuan hukum yang berlaku. (Richard).
Tidak ada komentar