Perselisihan PHK Sepihak di PT Semesta Mitra Sejahtera Berakhir Damai, Kewajiban Perusahaan Telah Dipenuhi

waktu baca 2 menit
Kamis, 6 Agu 2026 22:46 0 admin
Views: 811

Bintan, dinamikaglobaltimes.id 

Perselisihan ketenagakerjaan yang menyita perhatian selama dua bulan terakhir antara seorang karyawati dengan PT Semesta Mitra Sejahtera, subkontraktor PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk, akhirnya menemukan titik temu. Setelah melalui proses mediasi yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau, kedua belah pihak sepakat mengakhiri sengketa secara damai, Kamis (06/08/2026).

Kasus bermula pada awal Juni 2026, ketika Marni – yang telah mengabdi selama tiga tahun sebagai juru masak di perusahaan tersebut, mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak tanpa kesepakatan bersama. Merasa tidak mendapatkan perlakuan yang adil dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Marni kemudian melaporkan peristiwa itu ke Disnakertrans Kepri dengan didampingi Adry, Ketua Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (F-SPSI) Provinsi Kepri.

Selama kurun waktu dua bulan, permasalahan tersebut berproses di meja mediasi. Berkat keseriusan pihak dinas dalam menengahi serta kesediaan kedua belah pihak untuk duduk bersama, kesepakatan akhirnya tercapai. Penandatanganan berita acara kesepakatan damai berlangsung di lingkungan kantor Disnakertrans Kepri, dengan kehadiran Marni, perwakilan serikat pekerja, serta kuasa hukum PT Semesta Mitra Sejahtera.

“Saya dan Mbak Marni memenuhi undangan Disnakertrans untuk menyelesaikan permasalahan yang ada hari ini. Bersama pihak perusahaan yang diwakili kuasa hukumnya, kami telah menandatangani surat kesepakatan damai. Terhitung hari ini, tidak ada lagi persoalan yang menggantung, dan pihak perusahaan telah memenuhi seluruh kewajibannya terhadap Mbak Marni,” ungkap Adry kepada awak media usai penandatanganan, didampingi langsung oleh Marni.

Dalam kesepakatan tersebut, kedua belah pihak saling memaafkan dan menyatakan menganggap seluruh peristiwa yang terjadi sudah selesai serta tidak akan mempermasalahkannya kembali di kemudian hari.

Kasus ini menjadi catatan penting dalam penegakan hak-hak pekerja di wilayah Kepri, sekaligus membuktikan bahwa jalur mediasi yang ditempuh melalui instansi berwenang dapat menjadi jalan tengah yang mengedepankan keadilan tanpa harus melalui proses hukum yang berlarut-larut. Melalui pernyataan ini, secara resmi disampaikan bahwa sengketa PHK yang dialami Marni telah dinyatakan selesai secara kekeluargaan. (Richard).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA