Komisi II DPR RI Awasi Peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, Kepri Perkuat Sinergi Program Pertanahan dan Tata Ruang

waktu baca 5 menit
Rabu, 8 Jul 2026 17:16 0 14 admin

Batam – Komisi II DPR RI melaksanakan Kunjungan Kerja (Kunker) Spesifik ke Provinsi Kepulauan Riau dengan menggelar rapat bersama pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan instansi vertikal. Pertemuan tersebut mengusung tema “Pengawasan Terhadap Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah, Khususnya dalam Menjalankan Program Prioritas Nasional serta Program di Sektor Pertanahan dan Tata Ruang.” di gedung graha kepri,batam center,batam. (08/07/2026).

Kegiatan ini dihadiri Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda beserta anggota Komisi II DPR RI, Wakil Menteri Dalam Negeri RI Bima Arya Sugiarto, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan, Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad, S.E., M.M., Sekretaris Kementerian PPN/Sekretaris Utama Bappenas, Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan Kementerian PPN/Bappenas, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kepulauan Riau, Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, para bupati dan wali kota se-Kepulauan Riau, Forkopimda, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Riau, serta para Kepala Kantor Pertanahan kabupaten/kota se-Kepulauan Riau.

Mengawali kegiatan, Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad memaparkan kondisi dan potensi strategis Provinsi Kepulauan Riau sebagai daerah kepulauan yang 98 persen wilayahnya merupakan lautan dan hanya sekitar dua persen berupa daratan. Dengan jumlah penduduk lebih dari 2,2 juta jiwa yang tersebar di lima kabupaten dan dua kota, Kepri memiliki ribuan pulau, termasuk pulau-pulau terdepan yang berbatasan langsung dengan sejumlah negara ASEAN.

Menurut Ansar Ahmad, posisi geografis Kepri yang berada di jalur pelayaran internasional Selat Malaka menjadi modal besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Jalur tersebut merupakan salah satu lintasan perdagangan tersibuk di dunia sehingga memberikan peluang besar bagi pengembangan investasi, industri, logistik, dan perdagangan.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah pusat yang telah memberikan berbagai kebijakan strategis bagi Kepulauan Riau, salah satunya melalui pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Sejumlah KEK di Kepri, seperti KEK Galang Batang di Kabupaten Bintan yang berfokus pada hilirisasi bauksit dan KEK Nongsa Digital Park di Kota Batam sebagai pusat ekonomi digital, dinilai telah mampu menarik investasi bernilai puluhan triliun rupiah serta menciptakan ribuan lapangan kerja.

Ansar Ahmad menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau terus memperkuat sinergi dengan pemerintah pusat, pemerintah kabupaten/kota, dan seluruh instansi vertikal untuk mengoptimalkan potensi daerah sebagai kawasan perbatasan sekaligus pintu gerbang investasi Indonesia.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan bahwa kunjungan kerja spesifik tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPR RI terhadap gubernur dalam kapasitasnya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

Ia menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, gubernur memiliki dua fungsi utama, yakni sebagai kepala daerah otonom sekaligus wakil pemerintah pusat. Menurutnya, fungsi sebagai wakil pemerintah pusat harus diperkuat agar koordinasi berbagai program nasional di daerah dapat berjalan lebih efektif.

“Komisi II DPR RI ingin memastikan bahwa fungsi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat benar-benar berjalan optimal, terutama dalam mengoordinasikan pelaksanaan program strategis nasional serta menyinergikan berbagai instansi vertikal yang ada di daerah,” ujarnya.

Muhammad Rifqinizamy menambahkan bahwa hasil pengawasan tersebut akan menjadi bahan evaluasi Komisi II DPR RI dalam menjalankan fungsi legislasi maupun pengawasan, termasuk apabila diperlukan penyempurnaan regulasi untuk memperkuat kewenangan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Dalam Negeri RI Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa Kepulauan Riau merupakan salah satu provinsi yang memiliki posisi strategis bagi pembangunan nasional, baik dari aspek ekonomi, investasi, maupun geopolitik sebagai wilayah perbatasan negara.

Ia mengatakan pemerintah pusat terus mendorong agar setiap kementerian dan lembaga memperhatikan karakteristik, potensi, dan tantangan daerah dalam penyusunan kebijakan pembangunan sehingga seluruh program nasional dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.

Selain pembangunan ekonomi, Bima Arya juga menyoroti pentingnya menjaga identitas budaya Kepulauan Riau sebagai pusat peradaban Melayu. Ia mengapresiasi upaya Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dalam mengembangkan kawasan Pulau Penyengat sebagai pusat pelestarian sejarah Raja Ali Haji, tokoh yang dikenal sebagai pelopor pembakuan Bahasa Indonesia melalui karya monumentalnya, Gurindam Dua Belas.

Menurutnya, pembangunan Museum Bahasa Indonesia di Pulau Penyengat perlu didukung seluruh pihak, termasuk melalui penataan ruang dan kepastian hukum di bidang pertanahan agar proses pembangunan dapat berjalan tanpa menimbulkan konflik di kemudian hari.

“Tata ruang dan aspek pertanahannya harus disiapkan secara matang agar pembangunan berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus melestarikan warisan budaya bangsa,” ujarnya.

Senada dengan hal tersebut, Wakil Menteri ATR/BPN RI Ossy Dermawan menegaskan bahwa peran gubernur sangat strategis dalam mengoordinasikan penyelesaian berbagai persoalan pertanahan di daerah. Meski secara kelembagaan Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan berada di bawah Kementerian ATR/BPN, keberhasilan penyelesaian konflik pertanahan memerlukan kepemimpinan kepala daerah sebagai pengoordinasi seluruh pemangku kepentingan.

Ia menjelaskan bahwa melalui Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023, gubernur, bupati, dan wali kota secara ex officio menjabat sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), sehingga memiliki tanggung jawab besar dalam mengorkestrasi penyelesaian konflik pertanahan dengan melibatkan seluruh instansi terkait.

Ossy Dermawan turut mengapresiasi Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang secara rutin mengaktifkan forum GTRA sebagai wadah koordinasi penyelesaian berbagai persoalan pertanahan.

Di bidang tata ruang, ia menekankan bahwa penyusunan rencana tata ruang harus dilakukan secara terpadu melalui pendekatan top-down dan bottom-up. Tata ruang, menurutnya, harus menjadi pedoman utama dalam pembangunan maupun investasi sehingga mampu memberikan kepastian hukum bagi pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat.

Ia juga berharap revisi Undang-Undang Penataan Ruang yang saat ini sedang berlangsung mampu menghadirkan sistem perencanaan tata ruang yang lebih sederhana, adaptif, efektif, dan mudah diimplementasikan oleh pemerintah daerah.

Melalui kunjungan kerja spesifik tersebut, Komisi II DPR RI bersama pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau berkomitmen memperkuat sinergi dalam pelaksanaan program prioritas nasional, khususnya di bidang pertanahan dan tata ruang. Kolaborasi yang erat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan diharapkan mampu mempercepat pembangunan, meningkatkan kepastian hukum di bidang pertanahan, serta mengoptimalkan potensi strategis Kepulauan Riau sebagai kawasan perbatasan dan pusat pertumbuhan ekonomi nasional.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA