Kepri, dinamikaglobaltimes.id
Proyek Taman Kota Kijang di Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, kembali menimbulkan tanda tanya serius terkait tata kelola anggaran dan kepatuhan prosedur perencanaan pembangunan. Meski status kepemilikan lahan masih menjadi sengketa dan belum ada kesepakatan resmi, pekerjaan bernilai hampir Rp4 miliar bersumber dari APBD Kepulauan Riau Tahun 2026 justru sudah berjalan hingga mencapai 40 persen.

Proyek ini berdiri di atas lahan yang secara hak milik tercatat sebagai aset PT Antam. Kabar ini tak hanya menjadi sorotan media, tapi juga memicu keresahan luas di kalangan warga sekitar.
“Kami dengar pembangunan ini menggunakan uang daerah, padahal lahannya milik PT Antam. Yang kami khawatirkan, apakah sudah ada izin jelas sebelum pekerjaan dimulai ? “tanya seorang warga yang enggan disebut namanya, saat berbincang di salah satu kedai kopi kawasan Bintan Timur.
Kebijakan Ganti Rugi yang Muncul Belakangan
Polemik semakin lebar setelah Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad menyampaikan pernyataan bahwa Pemerintah Provinsi bersedia membayar ganti rugi lahan sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Pernyataan ini justru memunculkan pertanyaan mendasar. Mengapa komitmen penyelesaian hak lahan baru muncul ketika proyek sudah berjalan dan masalah sudah terbuka ke publik ?
Ketua DPD AKPERSI Kepri, Fauzan C. ILJ, menilai langkah ini tidak serta-merta menutup keraguan masyarakat. Sebaliknya, keputusan mengganti rugi yang diambil setelah pekerjaan berjalan justru memperkuat dugaan adanya kelalaian dalam tahap perencanaan.
“Keputusan ini memicu asumsi miring tentang bagaimana proyek ini direncanakan dan bagaimana anggaran daerah diputuskan. Publik berhak tahu. Mengapa legalitas lahan tidak diselesaikan terlebih dahulu sebelum uang rakyat dikeluarkan dan pekerjaan dimulai ? Ini bukan sekadar masalah lahan, melainkan soal akuntabilitas dan tata kelola pemerintahan yang baik, kata Fauzan tegas, saat ditemui, Selasa (08/07/2026).
Kebuntuan Konfirmasi Resmi
Sejak awal polemik mencuat, AKPERSI bersama sejumlah media telah berulang kali mengajukan permintaan klarifikasi kepada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kepri serta pihak manajemen PT Antam. Padahal sebelumnya disebutkan bahwa PT Antam akan memberikan penjelasan resmi melalui kuasa hukumnya, namun hingga kini tanggapan tersebut belum pernah diterima.
“Kami menghormati informasi yang diperoleh pihak lain. Namun yang menjadi pertanyaan besar, mengapa konfirmasi resmi yang kami ajukan sejak awal tidak dijawab secara langsung oleh pihak terkait ? “tambahnya.
Terpisah, Martin. D, ketua DPC Akpersi Bintan, juga angkat bicara soal polemik yang ada di pusaran proyek itu. Dikatakannya, “saya menilai, pejabat yang terlibat dalam proses perencanaan proyek itu tidak profesional. Bagaimana pembahasan proyek itu sejak awal ? Sementara, status lahan belum ada kejelasan, “ujarnya (07/07/2026) di km 16 Bintan.
Desakan Pengawasan DPRD
Melihat fakta bahwa proyek dimulai tanpa kejelasan hak lahan, serta munculnya kebutuhan anggaran tambahan untuk ganti rugi, AKPERSI mendesak DPRD Kepri untuk tidak berhenti pada pengamatan saja. Lembaga perwakilan rakyat diminta segera menjalankan fungsi pengawasan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) terbuka.
Melalui RDP tersebut, DPRD wajib mengungkap ke publik tiga hal pokok, dasar hukum dimulainya proyek, alasan kelalaian penyelesaian status lahan sebelum pembangunan, serta rencana penggunaan APBD Perubahan 2026 untuk membayar ganti rugi lahan tersebut. (Richard).
Tidak ada komentar