Kepri, dinamikaglobaltimes.id
Di tengah gencarnya upaya pemerintah menekan angka perokok lewat peringatan bahaya kesehatan dan pengendalian harga, arus peredaran rokok non cukai di Provinsi Kepulauan Riau justru semakin liar dan tak terbendung. Dua merek yang paling mendominasi pasar gelap ini adalah H&D dan OFO. Barang ilegal yang tak sepeser pun menyetor pajak atau cukai ke kas negara. Namun, dijual bebas di hampir setiap sudut wilayah, mulai dari Tanjungpinang, Kijang, hingga Batam dan seluruh penjuru Bintan.
Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya jaringan perlindungan yang membuat mata rantai mafia rokok di daerah ini semakin kokoh dan sulit dibedah.
Kebijakan yang Tak Berdaya di Tengah Pasar Gelap
Pemerintah pusat dan daerah telah meluncurkan berbagai strategi: memasang gambar peringatan bahaya merokok yang mencengangkan pada kemasan, menaikkan tarif cukai, hingga menyusun rencana penurunan prevalensi perokok. Namun di lapangan, langkah ini terasa seperti sekadar “isapan jempol”. Alih-alih berkurang, jumlah konsumen justru melonjak, didorong oleh melimpahnya pasokan rokok ilegal yang harganya jauh di bawah rokok resmi.
Rokok H&D dan OFO menjadi primadona baru. Karena bebas dari beban cukai dan pajak, harga jualnya pun sangat terjangkau, menjadikannya alternatif utama bagi kalangan berpenghasilan rendah hingga pelajar yang sulit menjangkau harga rokok berizin yang terus meroket.
Di Tanjungpinang misalnya, rokok ini bisa ditemukan dengan sangat mudah di warung kecil, kedai kopi pinggir jalan, hingga pasar tradisional tanpa perlu ditanya identitas pembeli. Bahkan, pantauan di lapangan menunjukkan kedua merek ini kini menguasai sebagian besar pangsa pasar rokok di ibu kota provinsi.
“Ya saya sekarang pakai H&D. Murah bang, rasanya juga enggak beda jauh sama yang lain. Kalau yang berizin sekarang harganya sudah enggak masuk akal buat saya, “ujar Boy, warga Bintan di Kilometer 16 Jalan Raya Tanjung Uban, saat ditemui di sebuah warkop (24/06/026.
Kemana Pengawasan ? Dugaan “Tembok Pelindung” Menguat
Kemudahan peredaran ini justru memunculkan pertanyaan besar. Kemana Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi berwenang ? Mengapa barang yang jelas-jelas ilegal dan merugikan negara bisa beredar begitu lama tanpa gangguan berarti ?
Berbagai wilayah di Kepri diketahui menjadi jalur dan tempat persembunyian yang aman bagi bisnis haram ini. Padahal, Kepri adalah wilayah perbatasan yang seharusnya memiliki pengawasan ketat terhadap barang masuk dan keluar. Fakta bahwa H&D dan OFO bisa bertahan bahkan mendominasi pasar selama bertahun-tahun, memperkuat dugaan adanya “tembok pelindung” atau keterlibatan pihak tertentu yang membiarkan, bahkan mengayomi jaringan ini demi keuntungan pribadi.
Bukan hanya merugikan negara, bahkan, kehilangan potensi penerimaan cukai dan pajak yang besar. Praktik ini juga mematikan industri rokok dalam negeri yang taat aturan. Produsen resmi harus bersaing tidak seimbang dengan barang selundupan yang biaya produksinya jauh lebih murah karena menghindari kewajiban negara.
Langkah yang Diperlukan Lebih dari Sekadar Penambahan Personel
Pihak pengamat dan masyarakat menilai, kesulitan menekan peredaran ini bukan semata masalah kurangnya jumlah petugas atau jadwal penertiban yang jarang. Masalah utamanya adalah ketegasan dan keberanian membongkar mata rantai tertinggi. Bukan sekadar menangkap pedagang eceran yang menjadi ujung tombak saja.
Selama jaringan perlindungan di tingkat distributor, pengedar, hingga pihak yang mengayomi masih beroperasi, penambahan personel saja tidak akan menyelesaikan masalah. Masyarakat mendesak Badan Bea Cukai, Kepolisian, dan Satgas Pangan serta Satgas Rokok Ilegal untuk bekerja sama secara transparan, membuka hasil penindakan, dan menelusuri aliran dana serta keterlibatan pihak di balik kemudahan peredaran rokok H&D dan OFO di Kepri.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari instansi terkait mengenai alasan lambatnya penanganan maupun rencana penindakan tegas terhadap peredaran kedua merek rokok non cukai tersebut. (Richard).
Tidak ada komentar