Sorotan Keras Ketua DPD Akpersi Kepri, Disperkim Kepri Menutup Akses Informasi Terkait Proyek Taman Kota Kijang Senilai Rp4,86 Miliar

waktu baca 4 menit
Senin, 22 Jun 2026 19:00 0 33 admin

Kepri, dinamikaglobaltimes.id

Upaya pengawasan sosial dan pengejaran hak atas informasi publik yang dilakukan DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Provinsi Kepulauan Riau justru menemui tembok buntu di Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Provinsi Kepri. Organisasi yang menaungi insan pers ini menyampaikan kekecewaan mendalam setelah tidak mendapatkan penjelasan apa pun mengenai progres dan realisasi Pembangunan Taman Kota Kijang di wilayah Bintan Timur—sebuah proyek yang dibiayai sepenuhnya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi senilai Rp4,86 miliar.

Bersama jajaran DPC AKPERSI Kabupaten Bintan, di dampingi sejumlah awak media, organisasi tersebut mendatangi kantor Disperkim Kepri, Senini 22 Juni 2026, dengan tujuan untuk mendapatkan gambaran jelas mengenai pelaksanaan pekerjaan yang telah menjadi perhatian publik. Namun, kedatangan rombongan tak disambut oleh pejabat berwenang, yang mampu maupun bersedia memberi keterangan resmi, data perkembangan, ataupun rincian penggunaan anggaran yang telah dicairkan.

Sikap tertutup yang ditunjukkan pihak dinas ini memicu pertanyaan serius mengenai pemahaman serta komitmen lembaga publik terhadap prinsip dasar pemerintahan yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan rakyat.

“Proyek Bukan Milik Pribadi Pejabat”

Ketua DPD AKPERSI Kepri, Fauzan C. ILJ, mengatakan dengan lantang, bahwa setiap pembangunan yang dibiayai kas daerah adalah milik bersama, bukan ranah tertutup yang boleh disembunyikan semaunya. Anggaran bernilai miliaran rupiah itu dikumpulkan dari sumbangan dan keringat masyarakat melalui pajak serta berbagai sumber pendapatan negara dan daerah.

“Setiap rupiah yang dikeluarkan pemerintah adalah uang rakyat. Konsekuensinya sangat jelas. Rakyat memiliki hak mutlak untuk bertanya, mengetahui rinci pelaksanaannya, mengawasi jalannya pekerjaan, hingga meminta pertanggungjawaban akhir hasilnya. Tidak ada alasan apa pun bagi pejabat publik untuk bersikap alergi terhadap pertanyaan yang disampaikan masyarakat maupun media, ” kata Fauzan tegas, saat memberikan pernyataan pers.

Dari sisi hukum, AKPERSI juga mengingatkan bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar kebaikan tambahan atau formalitas administrasi belaka. Hal ini merupakan kewajiban tegas yang diatur dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang mewajibkan setiap badan publik menyediakan dan membuka akses atas data yang berkaitan dengan kepentingan rakyat.

Alih-alih menjawab rasa ingin tahu masyarakat, sikap tertutup serta penolakan memberikan akses data justru dinilai berbahaya. Menurut Fauzan, ketidakjelasan yang sengaja diciptakan atau dibiarkan kosong justru menjadi bibit utama tumbuhnya berbagai spekulasi, dugaan, dan asumsi miring yang merugikan citra pemerintahan sendiri.

“Kami Tidak Mencari Kesalahan, Hanya Meminta Kejelasan”

Dalam penegasan yang disampaikan, AKPERSI berharap tidak disalahartikan. Organisasi ini menegaskan bahwa kunjungan dan pertanyaan yang diajukan bukan bermaksud mencari-cari kesalahan atau menjatuhkan pihak mana pun.

“Kami hanya menuntut pelaksanaan hak dasar publik. Jika pekerjaan berjalan sesuai rencana, jadwal terpenuhi, dan anggaran terpakai tepat sasaran, mengapa harus takut menyampaikannya ? Sebaliknya, jika terdapat kendala teknis, hambatan administrasi, atau hal lain yang memperlambat proses pekerjaan, itu pun harus dijelaskan secara terbuka dan jujur. Pemerintahan yang bersih dan baik tidak akan pernah merasa terancam atau takut diawasi oleh rakyatnya, “tambahnya.

Sebagai proyek bernilai besar yang ditujukan untuk fasilitas umum, AKPERSI juga menggarisbawahi standar yang harus dipenuhi. Pembangunan Taman Kota Kijang wajib memberikan manfaat nyata dan dapat dirasakan langsung oleh warga Bintan Timur. Selain itu, seluruh tahapan pelaksanaannya mulai dari perencanaan, pengadaan, pelaksanaan fisik, hingga pelaporan keuangan harus mampu berdiri tegak dan lolos uji pertanggungjawaban. Baik dari sisi administrasi, standar teknis pembangunan, maupun ketentuan hukum yang berlaku.

Desakan Klarifikasi dan Ancaman Langkah Lanjutan

Merespons kebuntuan yang terjadi, DPD AKPERSI Kepri secara resmi menyampaikan desakan kuat kepada Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Kepri agar segera mengeluarkan klarifikasi resmi secara tertulis maupun terbuka. Ada empat poin utama yang wajib dijelaskan kepada publik tanpa menunda lebih lama lagi.

1. Kondisi dan persentase kemajuan fisik proyek hingga saat ini.

2. Rincian realisasi penyerapan dan penggunaan anggaran senilai Rp4,86 miliar.

3. Kendala atau hambatan apa saja yang mungkin dihadapi di lapangan.

4. Jadwal pasti serta target tanggal penyelesaian akhir pembangunan taman kota tersebut.

Peringatan pun disampaikan. Jiika dalam batas waktu yang wajar belum ada tanggapan, penjelasan, maupun sikap terbuka dari pihak Disperkim Kepri, AKPERSI tidak akan diam. Organisasi ini telah bersiap untuk mempertimbangkan serangkaian langkah hukum dan administratif lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku. Termasuk membawa temuan ini ke lembaga pengawasan resmi baik di tingkat daerah maupun di pusat.

Di akhir pernyataannya, Fauzan kembali mengingatkan makna mendasar dari pengawasan publik itu sendiri. Sorotan yang dilakukan AKPERSI bukanlah bentuk permusuhan atau oposisi terhadap pemerintah. Melainkan bagian tak terpisahkan dari tanggung jawab moral dan sosial untuk menjaga setiap sen uang negara.

“Pejabat bisa saja datang dan berganti jabatan. Namun jejak pengelolaan serta pertanggungjawaban atas uang rakyat harus tetap ada, tercatat jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan selamanya, “tutupnya. (Richard).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA