Belum Tuntas, Proyek Taman Kota Bernilai Hampir 5 Miliar Rupiah di Kijang Kota Terhenti

waktu baca 4 menit
Sabtu, 20 Jun 2026 12:06 0 18 admin

Bintan, dinamikaglobaltimes.id 

Proyek pembangunan Taman Kota Kijang di kawasan Kijang City Walk, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2026, kini menjadi sorotan dan penuh tanya. Ditambah lagi dengan rencana pembangunan Penangkaran hewan jenis Rusa, di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Pekerjaan yang semula diharapkan menjadi wajah baru dan ruang publik andalan warga, justru terlihat terbengkalai dan terhenti di tengah jalan meski waktu pelaksanaan belum habis.

Berdasarkan dokumen kontrak yang diketahui, pekerjaan ini dilaksanakan oleh pelaksana utama CV. Halifa Berkah Utama, dengan nilai kontrak mencapai Rp4.860.341.521,005. Proyek ini masuk dalam lingkup Program Peningkatan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum, dengan target waktu penyelesaian ditetapkan selama 150 hari kalender.

Secara jadwal, pelaksanaan pekerjaan baru saja dimulai sekitar bulan Februari 2026 lalu. Artinya, hingga awal Juni 2026 ini, proyek seharusnya sudah berjalan sekitar empat bulan atau setara lebih dari separuh masa pelaksanaan yang disediakan. Namun hasil pemantauan langsung tim redaksi di lokasi pada 4 Juni 2026, menyuguhkan pemandangan yang jauh berbeda dari rencana indah yang tertuang di atas kertas.

Di lapangan, aktivitas konstruksi sudah tidak terlihat lagi. Alat berat dibiarkan diam di sudut lokasi, tumpukan material menumpuk tanpa disentuh, dan kawasan yang seharusnya menjadi taman kota kini tampak berantakan dan mulai ditumbuhi rumput liar. Lebih mengkhawatirkan, penghentian pekerjaan ini ternyata bukan baru terjadi kemarin saja.

Konfirmasi di lokasi diperkuat pengakuan dari salah seorang tenaga kerja yang ditemukan sedang sibuk mengumpulkan dan membongkar peralatan kerja untuk dibawa keluar dari kawasan proyek tersebut. Dengan nada polos dan terus terang, pekerja yang enggan disebutkan namanya itu membenarkan kelumpuhan aktivitas di sana sudah berlangsung cukup lama.

“Kami sudah sebulan lebih berhenti bekerja, Bang. Sekarang ini kami hanya kemas-kemas barang saja, mau mengambil dan mengangkut sisa alat kerja milik kami dari sini karena memang tidak ada instruksi lanjutan lagi, “ungkapnya saat ditemui di lokasi.

Kondisi terhenti tanpa kepastian kelanjutan ini otomatis membuat persentase kemajuan fisik pekerjaan belum mencapai seratus persen, bahkan belum diketahui secara pasti berapa persen realisasi yang sesungguhnya telah diselesaikan sebelum berhenti. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius terkait akuntabilitas penggunaan anggaran negara bernilai miliaran rupiah tersebut, serta kewajiban pertanggungjawaban dari pihak Pengguna Anggaran dan Pengawas Teknis yang ditunjuk.

Selain masalah penghentian pengerjaan yang mendadak, investigasi di lapangan juga menemukan hal lain yang cukup janggal dan memicu pertanyaan mendasar terkait kesesuaian perencanaan awal. Dalam skema pembangunan yang disiapkan, di kawasan yang ditetapkan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) itu ternyata juga direncanakan pembangunan fasilitas khusus berupa pusat penangkaran hewan jenis rusa.

Rencana ini pun menjadi gunjingan hangat dan perdebatan tersendiri di kalangan pengamat pembangunan daerah dan warga sekitar. Pasalnya, peraturan tata ruang dan fungsi dasar Ruang Terbuka Hijau adalah sebagai ruang terbuka bebas untuk sirkulasi udara, resapan air, dan tempat rekreasi umum, bukan difungsikan atau diubah sebagian menjadi kawasan penangkaran hewan yang berpotensi mengubah karakter serta fungsi utama lahan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, masih belum diperoleh penjelasan resmi terkait alasan pasti penghentian pekerjaan, status kemajuan keuangan yang sudah dibayarkan, serta kejelasan terkait kesesuaian teknis rencana pembangunan penangkaran rusa di lahan RTH itu.

Upaya konfirmasi dilakukan  melalui saluran komunikasi pesan tertulis kepada Said Nursyahdu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), sebagai instansi teknis yang bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan proyek ini. Namun, meski telah ditunggu cukup lama, belum ada tanggapan atau jawaban yang disampaikan.

Kini, masyarakat dan pengamat pembangunan di Bintan menaruh harapan besar agar pihak berwenang segera membuka data dan melakukan penelusuran, apakah kendala yang terjadi bersifat teknis, administratif, atau berkaitan dengan masalah pembayaran yang seringkali menjadi akar utama terhentinya proyek daerah. Kejelasan ini sangat diperlukan demi menyelamatkan anggaran negara yang besar serta mencegah terjadinya pemborosan dana publik. (Richard).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA