Batam – Pemerintah Kota Batam menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Batamcenter, Rabu (10/6/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Batam Muhammad Kamaluddin dan dihadiri Wali Kota Batam H. Amsakar Achmad, Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra, serta jajaran pimpinan perangkat daerah.
Dalam penyampaiannya, Wali Kota Batam H. Amsakar Achmad mengungkapkan bahwa pengelolaan keuangan daerah selama Tahun Anggaran 2025 menunjukkan kinerja yang positif. Hal ini tercermin dari realisasi pendapatan yang mencapai Rp4,14 triliun atau 96,48 persen dari target sebesar Rp4,29 triliun.
“Capaian ini menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan daerah berjalan dengan baik, didukung oleh optimalisasi pendapatan dan pengendalian belanja yang efektif,” ujar Amsakar.
Dari sisi pendapatan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) terealisasi sebesar Rp2,25 triliun atau 95,29 persen dari target. Sementara itu, pendapatan transfer mencapai Rp1,88 triliun atau 97,92 persen, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah terealisasi sebesar Rp10,71 miliar atau 101,29 persen dari target yang ditetapkan.
Adapun total belanja daerah Tahun Anggaran 2025 dianggarkan sebesar Rp4,43 triliun dengan realisasi mencapai Rp4 triliun atau 90,44 persen. Penyerapan tersebut terdiri atas belanja operasi sebesar Rp3,19 triliun (91,58 persen), belanja modal Rp516,43 miliar (79,98 persen), belanja tidak terduga Rp445,54 juta, serta belanja transfer Rp290,15 miliar atau 107,15 persen.
Berdasarkan realisasi pendapatan dan belanja tersebut, APBD Kota Batam Tahun 2025 mencatat surplus anggaran sebesar Rp137,91 miliar. Selain itu, kondisi keuangan daerah juga menunjukkan posisi yang sehat dengan total aset mencapai Rp11,23 triliun, kewajiban jangka pendek sebesar Rp168,16 miliar, dan ekuitas akhir sebesar Rp11,06 triliun.
Pemerintah Kota Batam juga mencatat Saldo Anggaran Lebih (SAL) akhir sebesar Rp221,97 miliar. Dengan realisasi pembiayaan neto sebesar Rp134,54 miliar, diperoleh Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp272,45 miliar. Setelah dilakukan penyesuaian terhadap dana BLUD, JKN, dan BOS, SiLPA bersih tercatat sebesar Rp247,13 miliar yang akan menjadi salah satu komponen dalam penyusunan APBD tahun berikutnya.
Amsakar menegaskan bahwa laporan pertanggungjawaban ini disusun berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berharap Ranperda ini dapat dibahas secara objektif dan komprehensif oleh DPRD Kota Batam sehingga dapat disahkan tepat waktu. Keuangan daerah yang sehat menjadi modal penting dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan peningkatan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat,” katanya.
Pada kesempatan tersebut, Wali Kota Batam bersama Wakil Wali Kota Batam menyerahkan dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada Ketua DPRD Kota Batam untuk selanjutnya dibahas oleh Badan Anggaran dan komisi terkait sesuai mekanisme yang berlaku. (CV)
Tidak ada komentar