Jambi, Dinamikaglobaltimes.id
Sorotan tajam terkait Bantuan Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI) tentang Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Provinsi Jambi, tampaknya kian menyeruak.
Bantuan dari Kementan-RI itu, diantaranya diberikan kepada 2 Kelompok Tani. Masing-masing diberi nama Kelompok Tani Amanah dan Mulya Indah. Kemudian, kedua kelompok tani itu bergabung menjadi satu. Menamakan dirinya Gapoktan (Gabungan Kelompok Tani).
Tapi, kedua kelompok tani itu belakangan bermasalah dengan CV. Putra Tri Cindo Mandiri (CV. PTCM) terkait bantuan PSR itu. Ditunggu sampai setahun, permasalahan itu tak kunjung selesai. Akhirnya, pihak CV. PTCM menggiringnya ke ranah hukum. Sementara permasalahan itu masih dalam proses hukum, kini terungkap lagi permasalahan baru yang mirip dengan permasalahan itu. Sepertinya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi sedang diselimuti segudang masalah.
Kamis (09/11/2023) lalu, terjadi aksi demo di depan kantor Sucofindo Provinsi Jambi. Aksi masyarakat yang dimotori Perkumpulan Tertib dan Bangkit Jambi itu, menuding kinerja pejabat di PT. Sucofindo tidak sesuai SOP (Standard Operasional Prosedur). Pasalnya, pihak Sucofindo dinilai bekerja tidak profesional dalam melakukan verifikasi terkait pencairan dana melalui BPDP-KS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit). Padahal, BPDPKS berada di bawah Kementerian Keuangan, melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Permasalahan dua kelompok tani yang sedang berseteru dengan CV. PTCM itu, kini telah ditangani Aparat Penegak Hukum (APH). Bahkan, telah pula dilaporkan ke Institusi KPK. Informasi yang didapat, pihak-pihak yang terlibat di dalam permasalahan itu, akan segera dipanggil APH.
Maraknya persoalan tersebut, memicu Hendro, petinggi CV. PTCM ikut mengomentari permasalahan itu. Dikatakannya, “apa benar, salah satu syarat dana hibah cair dari bpdpks, adalah surat dukungan kesanggupan pembelian benih ? Sesuai Permentan 03 tahun 2022. Sedangkan Sucofindo, selaku perwakilan pencairan di setiap Provinsi dalam menerapkan verifikasi, baru melakukan pencairan. Apa hal itu sudah sesuai SOP, “tanya Hendro serius di Kepri (10/11/2023).
Selain itu, lanjutnya. Dukungan benih dari CV. PTCM, sudah terpenuhi. Tapi, mengapa pencairan justru dilakukan kepada PT. ESI. Apa itu kerja sesuai SOP ? Dasar apa pencairan sesuai SPK (Surat Perjanjian Kerja-red), bukan sesuai dukungan, “katanya.
Anehnya lagi, kata Hendro melanjutkan. Mengapa verifikasi dilakukan di lapangan ? Ini jelas-jelas menyimpang dari Permentan nomor 26. Melihat situasi ini, sangat banyak tanda tanya di benak saya. Apalagi ketika melihat kedekatan pihak Sucofindo dengan PT. ESI. Jangan-jangan, terjadi konspirasi terselubung diantara mereka. Jika ini benar terjadi, kami akan gugat pejabat yang terlibat dalam pencairan bantuan PSR itu, “beber Hendro.
Disisi lain, Agus Rizal, Kadis Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Provinsi Jambi pun dikonfirmasi lewat ponselnya, terkait permasalahan tersebut. Dikatakannya, “loh . . . . . . Persoalan ini kan sudah masuk ke banyak media. Saya menilai, pemberitaan itu ada yang bayar, “tukas Rizal melalui ponselnya, (13/11/2023).
Ditambahkannya. Kalau diminta tanggapan saya, itu kan sudah dilaporkan ke mana-mana. Sudah ke Kepolisian, ke Kejaksaan, bahkan belakangan saya dengar, sudah dilaporkan juga ke KPK. Tapi, kami dari Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Jambi, tenang-tenang saja. Apa yang dia inginkan, silahkan saja. Nanti kan bisa dilihat. Kalau memang terbukti, silahkan saja. Karena, itu semua ada prosesnya, “beber Agus.
Di lain pihak, PT. Sucofindo adalah singkatan dari PT. Superintending Company of Indonesia. Dan ini adalah anak usaha PT. Biro Klasifikasi Indonesia, yang menyediakan berbagai macam jasa survey.
Terkait permasalahan ini, coba dilakukan konfirmasi melalui hubungan telepon ke Septian, salah seorang pejabat di PT. Sucofindo Jambi (11/11/2023). Sayangnya, dua kali ditelpon, Septian tidak mengangkat. (Richard).
Tidak ada komentar