BATAM – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban dengan menggelar razia gabungan bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kepulauan Riau, Kepolisian, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau, Senin (25/5/2026).
Kegiatan yang dipimpin oleh Kabid Pembimbingan Kemasyarakatan Kanwil Ditjenpas Kepulauan Riau, Yusep Antonius, diawali dengan apel bersama yang diikuti petugas Rutan Batam, jajaran Kanwil Ditjenpas Kepri, personel Polri, dan BNN Provinsi Kepulauan Riau.
Dalam pelaksanaan razia, petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap sejumlah kamar hunian warga binaan, barang bawaan pribadi, serta area-area yang berpotensi digunakan sebagai tempat penyimpanan barang terlarang.
Dari hasil pemeriksaan, petugas tidak menemukan narkotika maupun telepon genggam di dalam kamar hunian. Namun, sejumlah barang yang tidak sesuai dengan ketentuan berhasil diamankan untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
Yusep Antonius mengatakan, kegiatan tersebut merupakan langkah preventif untuk memastikan lingkungan Rutan Batam tetap aman, tertib, dan terbebas dari peredaran barang-barang terlarang.
“Kegiatan ini untuk memastikan lingkungan Rutan Batam tetap dalam keadaan aman dan kondusif. Razia ini merupakan langkah preventif dalam menjaga keamanan serta mencegah peredaran barang terlarang,” ujar Yusep.
Usai razia kamar hunian, kegiatan dilanjutkan dengan tes urine secara acak terhadap sejumlah warga binaan.
Pemeriksaan dilakukan oleh petugas kesehatan Rutan Batam dengan pengawasan langsung dari anggota BNN Provinsi Kepulauan Riau.
Hasil tes urine menunjukkan seluruh sampel yang diperiksa dinyatakan negatif dari penggunaan narkotika.Rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif hingga selesai.
Melalui razia gabungan dan tes urine tersebut, Rutan Batam menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan serta menjaga lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba maupun barang terlarang lainnya. (Cv)
Tidak ada komentar