Klinik EAC Dilaporkan ke Polda Kepri atas Dugaan Pemalsuan Izin BPOM dan Manipulasi Kedaluwarsa Produk BATAM – Sebuah klinik kecantikan berinisial EAC dilaporkan ke Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) pada Jumat, 1 Mei 2026, atas dugaan pelanggaran serius terkait produk kecantikan yang mereka edarkan.
Laporan tersebut diajukan oleh dua mantan karyawan, Anggi Isma Pratiwi dan Fiki Anjeliani, yang didampingi kuasa hukum Ilpan Rambe. Dugaan praktik pelanggaran ini disebut telah berlangsung sejak September 2025.
Klinik EAC diketahui memiliki tiga cabang di Kota Batam, masing-masing berada di kawasan BCS Mall, Grand Mall, dan Mahkota Raya Batam Centre.
Berdasarkan keterangan pelapor, produk yang telah kedaluwarsa diduga dihapus tanggalnya menggunakan cairan aseton, kemudian diganti dengan tanggal baru dengan penambahan masa berlaku sekitar sembilan bulan. Proses tersebut disebut dilakukan di ruangan tertutup yang tidak dapat diakses pelanggan.
Selain itu, sejumlah produk yang beredar diduga tidak memiliki izin BPOM. Bahkan, sebagian produk disebut berasal dari luar negeri dalam kondisi telah kedaluwarsa sebelum masuk ke Indonesia.
Kedua pelapor mengaku memilih mengundurkan diri karena tidak ingin terlibat dalam praktik yang berpotensi melanggar hukum dan merugikan konsumen.
Kuasa hukum pelapor menyatakan laporan ini mencakup dugaan pemalsuan dokumen, penipuan, pelanggaran perlindungan konsumen, serta pelanggaran di bidang kesehatan dan perdagangan.
Sementara itu, Ketua DPD LI BAPAN Kepri, Ahmad Iskandar Tanjung, menyebut pihaknya telah melayangkan surat klarifikasi kepada klinik EAC. Namun hingga delapan hari kerja, belum ada tanggapan dari pihak klinik.
Ia juga mengungkapkan bahwa hasil penelusuran ke BPOM RI menunjukkan sejumlah produk yang digunakan klinik tersebut tidak terdaftar secara resmi.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap peredaran produk kosmetik, khususnya yang berasal dari impor dan tidak memenuhi standar yang berlaku.(cvn)
Tidak ada komentar