Polresta Barelang Bongkar Modus “Rayap Besi”, Tiga Kasus Pencurian Terungkap di Batam dan Sekitarnya

waktu baca 3 menit
Selasa, 7 Apr 2026 11:58 0 31 admin

Batam, Dinamikaglobaltimes.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap serangkaian kasus pencurian dengan pemberatan yang dikenal dengan modus “rayap besi”. Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Barelang, pada Selasa (7/4).

Kasatreskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li didampingi Kasi Humas AKP Budi Santosa, S.H., Kapolsek Belakang Padang AKP Asril dan Kanit Reskrim Polsek Belakang Padang IPTU Ganda Turnip, menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja intensif jajaran kepolisian dalam menindak kejahatan yang meresahkan masyarakat serta berdampak pada fasilitas umum vital. Kasus-kasus tersebut terjadi dalam rentang waktu 30 maret hingga 7 April 2026 di beberapa lokasi di wilayah hukum Polresta Barelang.

Adapun tiga kasus utama yang berhasil diungkap, yaitu:
1. Pencurian Kabel Listrik PLN Batam
Pelaku berinisial RS, melakukan aksi pada tanggal 03 April 2026 di Komplek Batu Batam Mas sekitar RS Awal Bros Batam. Pelaku dalam aksinya melakukan penggalian, pemotongan dan pencurian kabel listrik yang sudah tidak digunakan yang tertanam di dalam tanah. Sehingga menimbulkan kerugian materiil bagi PLN Sekitar 16 juta Rupiah. Di sisi lain pelaku mengaku sudah melakukan aksinya sejak tahun 2023 sampai 2026 ini dengan total sekitar 15 aksi pencurian .

2. Pencurian Travo Milik PLN di Pulau Kasu, Belakang Padang
Pelaku berinisial  AH, T, J dan PL  melakukan aksi pada tanggal 30 Maret 2026 menargetkan trafo listrik milik PLN yang sudah tidak terpakai di wilayah Belakang Padang. Peristiwa ini menyebabkan kerugian materiil PLN.

3. Pencurian Pagar Pembatas Pelabuhan Pulau Mongkol, Belakang Padang
Pelaku melakukan aksi pada tanggal 01 April 2026, mencuri pagar pembatas berbahan besi yang sudah lapuk di area pelabuhan Pulau Mongkol. Dengan kejadian tersebut mengganggu keamanan dan keselamatan pengguna fasilitas pelabuhan.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah tersangka dan penadah beserta barang bukti berupa potongan kabel tembaga, komponen trafo, perahu boat berwarna biru, serta peralatan seperti cangkul, besi linggis, besi katrol, dan pisau karter yang digunakan dalam aksi pencurian. Dalam keterangan pelaku uang yang didapat dari hasil pencurian digunakan untuk biaya kehidupan sehari – hari dan membeli narkoba. Modus operandi para pelaku adalah memanfaatkan kelengahan pengawasan serta kondisi lokasi yang minim penerangan.

Kasatreskrim Polresta Barelang menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan, khususnya terhadap objek vital nasional dan fasilitas umum. Ia juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan. “Pengungkapan ini merupakan komitmen kami dalam memberantas kejahatan yang merugikan masyarakat luas. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, khususnya yang menyasar fasilitas publik,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf (f) dan (g) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, serta Pasal 591 ayat (1) huruf (a) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun bagi pelaku penadahan.

Polresta Barelang akan terus mengembangkan kasus ini serta berkoordinasi dengan jajaran dan instansi terkait guna memastikan keamanan serta keberlangsungan operasional fasilitas umum di wilayah Batam dan sekitarnya tetap terjaga. (Mt)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA