Anambas, – Maraknya berbagai modus penipuan online, mulai dari pinjaman online (pinjol) ilegal hingga penipuan berkedok hadiah, menjadi perhatian serius jajaran kepolisian di Kepulauan Anambas.
Melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Polres Kepulauan Anambas mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan tidak mudah terjebak dalam praktik kejahatan digital yang semakin canggih. Imbauan tersebut disampaikan pada Rabu (1/4/2026).
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Bambang Sadmoko, S.H., mengungkapkan bahwa pelaku penipuan kini menggunakan berbagai cara untuk memperdaya korban.
“Mulai dari pinjol ilegal, penipuan undian berhadiah, hingga penyamaran sebagai pihak tertentu, masyarakat harus benar-benar jeli. Kenali modusnya dan lindungi diri agar tidak menjadi korban,” tegasnya.
Menurutnya, pelaku kerap memanfaatkan kelengahan masyarakat dengan menawarkan pinjaman cepat tanpa syarat atau mengirimkan pesan berisi klaim hadiah yang menggiurkan.
Untuk itu, Satreskrim mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan memberikan data pribadi, tidak mudah percaya pada tawaran yang tidak masuk akal, serta selalu melakukan verifikasi terhadap setiap informasi yang diterima, khususnya yang berkaitan dengan transaksi keuangan.
Selain langkah pencegahan, masyarakat juga diminta untuk segera melapor jika menemukan indikasi penipuan.
“Jika mengalami atau mengetahui adanya penipuan, segera hubungi Call Center Polri di 110 atau melalui WhatsApp pengaduan Polres Kepulauan Anambas di nomor 081266323999 agar dapat segera kami tindaklanjuti,” tambahnya.
Imbauan ini mendapat respons positif dari masyarakat yang merasa terbantu dengan adanya edukasi serta akses pengaduan yang mudah dijangkau.
Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam mengenali modus kejahatan digital serta keberanian untuk melapor, diharapkan kasus penipuan online dapat ditekan, sehingga keamanan dan kenyamanan masyarakat di ruang digital tetap terjaga. (Fby)
Tidak ada komentar