Ditenggarai Terjadi Penyelewengan Bantuan Anggaran Dari Kementan-RI Kepada 2 Gapoktan di Muaro Jambi

waktu baca 3 menit
Kamis, 21 Sep 2023 02:57 0 385 admin

Jambi, Dinamikaglobaltimes.id

Bantuan Dana dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan-RI) kepada kelompok Tani di daerah, setiap tahun terus dikucurkan. Tujuannya, agar para petani di daerah dapat meningkatkan taraf hidupnya yang lebih mapan.

Biasanya, bantuan yang dikucurkan harus benar-benar mengikuti ketentuan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah maupun pusat. Dan juga berdasarkan Audit dari instansi terkait.

Seperti yang terjadi  terhadap 2 Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.
2 Kelompok Tani yang tergabung di Gapoktan itu diberi nama Kelompok Tani  Amanah dan Kelompok Tani Mulya Indah.

Setelah mengikuti beragam tahapan, agar bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat, kedua Gapoktan ini dinyatakan layak untuk menerima bantuan dimaksud.

Namun belakangan, terendus aroma tak sedap dibalik bantuan yang dikucurkan pemerintah pusat kepada kedua Gapoktan itu. Bantuan itu diberi nama program bantuan Perkebunan Sawit Rakyat (PSR).

Ternyata, dibalik kucuran dana tersebut, ada perusahaan yang dirugikan.  Seperti yang dialami CV. PTCM (CV. Putra Tri Cindo Mandiri). Perusahaan ini adalah perusahaan Penyedia Bibit Kelapa Sawit di Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi dan diakui oleh Kementrian Pertanian.

Salah seorang staf di perusahaan itu, sebut saja Hendro. Lelaki yang banyak tau persoalan di dalam  CV. PTCM ini menuturkan, “kami perusahaan Penyedia Bibit Sawit benar-benar dirugikan dalam proyek ini. Karena  sebelumnya, perusahaan kami telah memberi dukungan kepada kedua Gapoktan itu, untuk memenuhi persyaratan penerima bantuan, “kata Hendro di Kepri.  (14/09/2023).

Dukungan perusahaan kami  terhadap kedua Gapoktan itu adalah, lanjut Hendro. Memberikan surat pernyataan sebagai perusahaan penyedia Bibit Sawit yang diakui oleh Kementerian Pertanian Republik Indonesia. Hal itu dibuat sesuai ketentuan yang dikeluarkan pemerintah pusat

Ditambahkannya. Karena perusahaan kita sebagai penyedia bibit, maka untuk memenuhi kebutuhan kedua Gapoktan sebelum menerima kucuran dan dari pemerintah pada tahun 2021 lalu, kami melakukan pembibitan sesuai dengan ketentuan pemerintah. Semua biaya untuk pembibitan itu  ditanggung oleh perusahaan kami. Bahkan, selama proses pembibitan, upah pekerja pun ditanggung. Apalagi perusahaan kami mempekerjakan warga lokal, “pungkasnya.

Namun, kata Hendro  melanjutkan. Setelah dana dikucurkan, kedua Gapoktan itu malah mengambil Bibit dari perusahaan lain. Artinya, kedua Gapoktan itu, malah  mengambil bibit dari PT. ESI (Elon Solution Indonesia-red).  Padahal, perusahaan kita yang tercatat sebagai perusahaan pendukung  di Kementan, “bebernya.

Masih menurut Hendro. Bisalah abang bayangkan. Berapa banyak kerugian yang kami alami. Mulai dari biaya pembibitan dan biaya gaji Karyawan. Belum lagi nama perusahaan kami yang terdaftar di Kementerian sebagai penyedia Bibit Sawit, dipakai untuk memenuhi persyaratan kedua Gapoktan itu, “ucapnya.

Ketika ditanya langkah apa yang akan diambil oleh perusahaan terkait permasalahan itu, pria berkacama ini menjelaskan. Sebelumnya kita sudah melaporkan persoalan ini ke Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Kabupaten Muaro Jambi. Laporan kita diterima dengan baik. Dan langsung  ditindaklanjuti, “imbuhnya.

Bulan Maret 2023 lalu, lanjutnya. Tim Disbunnak Muaro Jambi sudah turun ke lapangan. Guna meng croscek Bibit Sawit yang ditanam oleh kedua Gapoktan itu. Dan hasil Monitoring Evaluasi (Monev) itu, ditemukan Bibit Sawit yang ditanam oleh kedua Gapoktan itu, tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan pemerintah, “sebut Hendro.

Masih menurut Hendro. Herannya, meski ada temuan, sampai sekarang belum ada tindakan dari Disbunnak Muaro Jambi. Bahkan, kami juga sudah melaporkan persoalan ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) setempat serta ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi. Sembari menunjukan bukti laporan ke media ini, “ucapnya.

Dengan semangatnya, Hendro memaparkan. Kalau ini tidak ditindaklanjuti, mau jadi apa negara kita ini bang ? Tapi, kami akan tetap meneruskan persoalan ini ke jalur Hukum. Karena kuat dugaan ada indikasi kerugian Negara dibalik kucuran dana ini, “tutupnya. (Richard).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Screenshot

LAINNYA