Tanjungpinang, Dinamikaglobaltimes.id
Persoalan Dana Jaminan Pengelolaan Lingkungan (DJPL) terkait aktivitas tambang Bauksit yang beroperasi di Kabupaten Bintan beberapa tahun silam, kini mencuat lagi. Pasalnya, dana jaminan yang mencapai 168 miliar rupiah itu, sampai saat ini masih dipertanyakan.
Hal itu disampaikan Ahmad Iskandar Tanjung, Ketua Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (BAPAN) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), ketika menggelar Konferensi Pers di kantor Kejaksaan Tinggi Kepri, (02/12/2024).
Sebelumnya, Ahmad Iskandar Tanjung, didampingi beberapa orang rekannya, mendatangi kantor Kejati Kepri, guna menanyakan tindak lanjut laporannya beberapa waktu lalu terkait dana DJPL tersebut ke Kejati Kepri. Ahmad Iskandar Tanjung dan rekannya diterima dengan ramah oleh Yusnar Yusuf, SH MH, Kasipenkum Kejati Kepri.
Kasipenkum, didampingi Anang Suhartono, memberi sedikit penjelasan tentang permasalahan itu, “disini saya perkenalkan, saya Anang. Sebenarnya, ini domain nya pak Kasipenkum. Namun, tetap kami tanggapi, “ujarnya singkat, di ruang gedung PTSP Kejati Kepri (02/12/2024).
Dan Kasipenkum juga memberi penjelasan. Dikatakannya, “waktu itu, setelah dilakukan penyelidikan, tidak ditemukan peristiwa pidana. Artinya, tidak ada kerugian negara menurut BPK dan tidak ada peristiwa hukum menurut tim dari Kejati Kepri, “tuturnya di depan gedung PTSP Kejati Kepri.
Sehingga pada waktu itu, lanjut nya. Penyidikan ditutup atau tidak ditindak lanjutkan. Namun, tidak tertutup kemungkinan, apabila ditemukan ada bukti baru, maka pidana ini akan dibuka kembali, “ujarnya.
Terkait laporan yang disampaikan Pelapor, ternyata sama dengan yang ada pada kami. Jadi, menurut Pidsus tadi, jika ada bukti baru, serahkan ke kita. Tapi kalau bukti yang lama, itu sudah lebih dulu di periksa semuanya, “beber Yusnar di luar gedung PTSP Kejati Kepri.
Di luar gedung PTSP Kejati Kepri, Pria yang biasa disapa Tanjung ini juga memberi penjelasan kepada sejumlah wartawan. Dikatakannya, “Setelah laporan hari ini di Kejati dan Konferensi Pers hari ini, saya akan berangkat ke Jakarta, ke DPP Partai Gerindra. Termasuk ke Jamwas, Jaksa Agung dan Presiden pak Prabowo. Agar kasus ini bisa diungkap dengan jelas. Kalau bukti-bukti saya dan data saya benar, saya minta pak Presiden tegakkan hukum. Masa pelaku korupsi kalah sama negara ? Ini harus diungkap. Kita sama-sama tahulah siapa pemainnya, “kata Tanjung dengan tegas, (02/12/2024).
βTernyata, lanjutnya. Dana 168 Miliar rupiah dari 63 perusahaan tambang itu, tidak ada dilakukan reboisasi. Saya tegaskan, tidak ada reboisasi dari 63 perusahaan tambang dengan dana Rp 168 Miliar itu. Bahkan, dana itu raib tidak ada di 2 Bank yang disebut-sebut. Yaitu, BNI dan BPR Bintan, “ucapnya tegas.
Masih menurut Tanjung. βSaya juga ada surat dari Jamintel Kejagung yang telah melakukan penyelidikan, yang menyatakan bahwa, dari laporan BAPAN DPD Kepri ditemukan ada perbuatan melawan hukum dan kerugian negara. Jadi, berdasarkan hasil tersebut, kemarin saya dan pengacara saya, Deolipa Yumara, langsung ke Jampidsus Kejagung. Dan Jampidsus Kejagung saat itu berjanji satu bulan lamanya, atau mungkin setelah tanggal 17 Agustus atau satu bulan ke depan akan memanggil Ansar Ahmad yang sekarang menjabat Gubernur Kepri, yang sebelumnya mantan Bupati Bintan, “ungkapnya. (Richard).
Tidak ada komentar